Kepada.
Yth. Bpk. KAPOLRES Sragen
Di Sragen
|
Hal : Perbuatan Melawan Hukum
Yang Bertanda tangan dibawah ini
Nama
: Sukirdi. S.Pd
Tempat Tgl. Lahir : Sragen, 25 November 1964
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Alamat
: Dk. Mojorejo Rt. 09, Singopadu, Sidoharjo Sragen
Sebagai kuasa Isidentil/Kuasa penetapan
Pengadilan Negeri dari
Nama
: Diman
Tempat Tgl. Lahir : Sragen, 31 Desember 1957
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Alamat
: Dk. Jasem Rt. 15 Duyungan, Sidoharjo, Sragen
Dengan
ini kami mengadukan perbuatan melawan hukum kepada Bapak KAPOLRES Sragen atas perbuatan
dari :
Nama
: Paimin (Pemilik Deller Sumber Makmur Motor )
Umur
: 54 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Deller Sepeda
Motor/Wiraswasta
Alamat : Jl. Raya Grompol -0
Jambangan Km 03 Telp. 0271 – 881072
Hp 082137259550
Adapun
duduk perkaranya sebagai berikut :
Pada
Tgl 3 Februari 2004 Sdr. Diman diantarkan perantara/karyawan deller Sumber
Makmur Motor mencari pinjaman Kpd sdr. Paimin selaku pemilik deller Sumber
Makmur Motor sebesar 15 juta Rupiah degan jaminan sertifikat tanah sawah SHM
no.3404 Luas +3265 m2
Dengan
serangkaian kebohongan dan rayuan oleh Sdr. Paimin agar Sdr Diman membawa foto
copi KTP nya, KTP Isatrinya dan Sdr. Diman dibujuk untuk menandatangani perjanjian
utang piutang di depan Notaris Sunastitiningsih dengan diantarkan oleh
perantaranya Sdr. Saleh mereka bertiga menghadap Notaris Sunastitiningsih namun
istri diman tidak ikut menghadap. Sampai di depan Notaris Sdr. Diman dibujuk
oleh Sdr. Paimin pemilik deller, agar saudara diman mau menandatangani berita
acara utang - piutang. Sunastitiningsih selaku notaris di Kabupaten Sragen
tidak menjelaskan apapun yang akan ditanda tangani saudara diman. Setelah
selesai penanda tanganan utang piutang saudara diman di beri pinjaman oleh
saudara paimin sebesar 15 Juta rupiah disaksikan
oleh perataranyaa sdr. Saleh dan mereka pulang hadapan notaries.
Selanjutnya
saudara diman tahu akan tanggung jawab sebagai orang mempunyai utang lalu diman
pada :
1. Tgl.
5-06-2004 mengangsur satu unit sepeda
motor Yamaha Robot beserta
STNK dan BPKB senilai
3,5 Juta, lewat pelantaranya Sdr. Saleh.
2. Tanggal
10-10-2004 mengangsur berupa uang Rp. 500.000,- lewat perantara Sdr. Saleh.
3. Tanggal
7-01-2005 mengangsur berupa uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000,- ( 2 Juta Rupiah
) lewat bapak Didik Sukardi bulan januari 2005 sampai bulan april tahun
2005 saudara Diman macet tidak
mengangsur.
Lalu Sdr. Diman
berniat untuk menjual lepas tanah sawahnya itu secara lepas di beli oleh
Sdr. Ginarwanto dengan alamat Dk. Jasem , Ds. Duyungan ,
Sidoharjo, Sragen, laku 140juta. Di beri
Dp. 25 Juta. Waktu itu sawah dikerjakan
oleh Sdr. Ginarwanto , bersamaan dengan Sdr. Ginarwanto mengerjakan sawah tersebut Sdr. Paimin tahu dia marah –marah
dengan nada keras menunjukkan bahwa tanah tersebut sudah
menjadi miliknya.
Sawah sejak bulan mei tahun 2005 diminta
dengan paksa oleh Sdr. Paimin
lalu tidak lama sawah yang sudah di kuasai Sdr. Paimin ini di jual lepas
olehya kepada Hj. Suparni dengan alamat Dk. Paingan , Purwosuman, Sidoharjo,
Sragen. Namun Hj. Suparni ini masih saudara dari Paimin, mengetahui seperti ini Sdr. Diman sudah beberapa kali untuk menyelesaikan
secara kekeluargaan namun Sdr. Paimin justru menentang – nentang agar supaya Sdr.
Diman untuk menggugat dan melaporkan ke POLISI.
Setelah itu Sdr. Diman menguasakan kepada saya ( Sukirdi.S.Pd.)
selaku kuasa isidentil.
Selanjutnya kami berempat datang ke Notaris
Sunastitiningsih untuk mengklarifikasi . Setelah kami ferifikasi data di notaries
muncul data AJB dari Diman ke Paimin seharga 10 juta sawah tersebut nanum Sdr.
Paimin memalsukkan alamatnya sebagai berikut :
Nama : Paimin
Umur :
47 Th.
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat : :
Dk. Sukomarto Rt. 02 Rw.08, Ds. Jetak, Sidoharjo, Sragen
Dengan perbuatan Sdr. Paimin menimbulakan
kerugian Sdr. Diman Rp. 1 Miliar.
Maka
dari itu kami mohon dengan segala hormat kepada Bapak Kapolres Sragen perkara
ini diselesaikan secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan arif dan bijaksana.
Besar harapan kami untuk
menyelesaikannya, Kami ucapkan banyak terimakasih.
Singopadu, 25
Mei 2016
Sukirdi
S.Pd.