Zat
Adiktif
Zat adiktif adalah istilah untuk zat-zat yang
pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan
ketergantungan psikologis yang panjang (drug dependence). Kelompok zat adiktif
adalah narkotika (zat atau obat yang berasal dari tanaman) atau bukan tanaman,
baik sintetik maupun semisintetik, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Jenis – Jenis zat adiktif yaitu :
1.
Narkotika.
Menurut
UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
·
Golongan I : Narkotika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh Narkotika golongan I terdiri dari 26 macam, antara lain
opium mentah, candu, kokain, ganja, THC, dan heroin.
·
Golongan II : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin,
Petidin. Narkotika golongan II terdiri dari 87 macam, contohnya morfin dan
opium,dan Petidin.
·
Golongan III : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan
pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan.. Narkotika golongan III terdiri dari 14 macam, contohnya etil
morfin dan kodein.
Zat Adiktif Lainnya :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh
psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
·
Minuman Alkohol : mengandung
etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering
menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu.
Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat
pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol
:
a. Golongan
A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b.
Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c.
Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker
).
·
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan
solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada
berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang
sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
·
Tembakau : pemakaian tembakau
yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.Dalam upaya penanggulangan
NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus
menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi
pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
2.
Psikotropika
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
·
Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi. Zat psikotropika golongan I terdiri dari 26 macam
·
Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Amphetamine. Zat psikotropika golongan II
terdiri dari 14 macam.
·
Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital. . Zat psikotropika golongan III terdiri dari 9 macam.
·
Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ). . Zat psikotropika golongan IV terdiri dari 60 macam.
Jenis-jenis psikotropika:
o Psikotropika
yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan
yang sangat kuat. Contoh : LSD,MDMA, dan mascalin.
o Psikotropika
yang berkhasiat tetapi dapat menimbulkan ketergantungan seperti Amfetamin.
o Psikotropika
dari kelompok hipnotik sedative, seperti Barbiturat. Efek ketergantungan
sedang.
o Psikotropika
yang efek ketergantungannya ringan,seperti Diazepam,Nitrazepam.
Dampak
Zat
adiktif memiliki beberapa dampak penggunaan oleh manusia yang dapat dibagi
menjadi 3,yaitu dampak kesehatan,dampak sosial,dan dampak ekonomi.
Dampak kesehatan
Dampak kesehatan
akibat penggunaan zat adiktif dan psikotropika.
1. Mengurangi
kemampuan darah dalam menyimpan oksigen karena zat ini mengandung racun yang
berbahaya.
2. Mengakibatkan
kanker.
3. Menyebabkan
kesulitan dalam bernapas.
4. Penurunan
daya ingat.
5. kerusakan
hati/kanker hati.
6. menimbulkan
rasa kesibukan (rushing sensation).
7. Menimbulkan
semangat.
8. Merasa
waktu berjalan lambat.
9. Pusing,kehilangan
keseimbangan tubuh/ mabuk.
10. Timbul masalah kulit di sekitar
mulut dan hidung.
11. Menimbulkan euphoria.
12. Mual,muntah,sulit buang air
besar.
13. Kebingungan (konfusi).
14. Berkeringat.
15. Pingsan dan jantung
berdebar-debar.
16. Gelisah dan berubah suasana hati.
17. Denyut nadi melambat.
18. Tekana darah menurun.
19. Otot-otot menjadi lemah.
20. Pupil mengecil dan gangguan
penglihatan.
21. Mengurangi bahkan menghilangkan
kepercayaan diri.
22. Banyak bicara.
23. Gangguan kebiasaan tidur..
24. Gigi rapuh,gusi menyusut karena
kekurangan kalsium.
25. Tekanan darah meningkat.
Dampak social
Dampak
sosial yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan zat adiktif dan psikotropika
oleh manusia.
1. Susah
dalam bersosialisasi.
2. Tidak
percaya diri.
3.
Sulit pengendalian diri.
4.
Susah menyambung pembicaraan.
5.
Berpikiran negatif pada diri sendiri.
6.
Bergembira secara berlebihan.
7.
Lebih banyak berdiam diri.
8. Dikucilkan
dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang
candu narkoba akan bersikap anti sosial.
keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
9. .Kesempatan
belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi
alias DO / drop out.
10. .Tidak dipercaya lagi oleh orang
lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak
kriminal.
11.
Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta
menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
12. Bisa dijebloskan ke dalam tembok
derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin..
13. Mendorong pemakainya untuk
melakukan tindak kriminal karena harganya mahal dan sudah ketergantungan
terhadap obat itu,sehingga pemakai akan memaksakan diri untuk mengkonsumsi obat
itu.
Dampak
Ekonomi
Berikut
ini beberapa dampak dalam bidang ekonomi akibat dari penggunaan zat adiktif dan
zat psikotropika oleh manusia.
1. Akan
banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu
jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2. Masalah
keuangan. Obat-obatan yang dikonsumsi biasanya mahal.Namun, bila sudah
kecanduan maka pengguna akan melakukan apa saja untuk mendapatkannya. Mereka
bisa menjual barang pribadi atau mengambil milik orang lain dan keluarga.
3. Pemakai
tidak akan dapat menabung dan memenuhi kebutuhan pokoknya sebagai manusia
biasa,karena pemakai akan lebih mementingkan obat itu daripada kebutuhan
pokoknya.